JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi terhadap 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Rotasi ini turut mencakup beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sebelumnya diduga terkait perkara suap dan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Jalan Nasional Banda Aceh–Medan Pulih
BACA JUGA:Ketegangan Mereda, Thailand–Kamboja Sepakati Gencatan Senjata di Bawah Pantauan ASEAN
Sejumlah Kajari yang dimutasi di antaranya Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Kajari Bangka Tengah, dan Kajari Kabupaten Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut.
Dia menyampaikan bahwa rotasi tersebut bertujuan mengisi posisi yang kosong serta menjadi langkah penyegaran dalam struktur organisasi.
BACA JUGA:Buka Notifikasinya Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp121.000 ke Dompet Digital Malam ini, Klaim Lewat Cara Mudah Berikut
BACA JUGA:Aksi Sosial Atlet Muda Indonesia, Justin Barki Sumbang Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasj serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," ujar Anang, dikutip Sabtu, 27 Desember 2025.
Anang juga menegaskan, pemindahan para jaksa tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penilaian kinerja di internal institusi.
"Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya," ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa jaksa diketahui sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Puluhan Ribu Buruh Bakal Kepung Istana 29-30 Desember, Tolak UMP DKI 2026 dan UMSK Jabar
BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama China The Unclouded Soul Episode 1-40 END, Kisah Cinta Manusia dan Raja Siluman!
Kasus Jaksa Kejati Banten dan Kejari Tangerang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan sebenarnya telah menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025.
Namun, karena RZ belum memenuhi panggilan pemeriksaan, penahanan belum dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan OTT dan menyerahkannya kepada Kejagung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan seorang WNA asal Korea Selatan sebagai pelapor.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Terendam Banjir Balangan Kalsel, Tinggi Air Hanya Sisakan Atap Rumah
BACA JUGA:Transformasi Digital Aplikasi WANDA: Desain Baru yang Lebih Modern dan User-Friendly
Total terdapat lima tersangka, terdiri dari tiga jaksa: RZ, HMK, dan RV serta dua pihak swasta (DF dan MS).
Diketahui, RZ, merupakan jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten.
HMK menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Adapun RV merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp941 juta. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Selain proses pidana, ketiga jaksa tersebut juga diberhentikan sementara dari jabatannya dan menjalani proses pemeriksaan etik.
BACA JUGA:Walkot Tangsel Sebut Krisis Sampah Tangsel Momentum Transisi Teknologi PSEL
BACA JUGA:Kota Tua Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Sumatera di Malam Pergantian Tahun, Tak Ada Pesta Kembang Api!
Kasus Jaksa di Hulu Sungai Utara
KPK kembali melakukan OTT. Kali ini, di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan, pada 18 Desember 2025.
OTT tersebut menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budiarto.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.
Namun hingga kini, Kejagung mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK terkait status hukum maupun langkah lanjutan terhadap kedua pejabat kejaksaan tersebut, termasuk soal pencopotan jabatan. Kejagung masih menunggu perkembangan proses hukum dari KPK.
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK
KPK juga menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada 19 Desember 2025.
BACA JUGA:Empati Korban Bencana, Kapolda Tak Ingin Langit Riau Ada Ledakan Kembang Api
BACA JUGA:Korban Bencana Aceh- Sumatra 1.135 Jiwa, Hampir 490 Ribu Warga Jadi Pengungsi
Penyegelan itu diduga terkait OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam perkara dugaan suap ijon proyek.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta satu pihak swasta berinisial SRJ.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang terlibat tindak pidana.
Kejagung menegaskan pengawasan internal terus diperketat terhadap sekitar 15 ribu jaksa di seluruh Indonesia melalui pengawasan melekat (waskat) di setiap satuan kerja.




