Legislator Golkar: UMP 2026 Harus Jaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kini telah memasuki tahap penting di seluruh Indonesia, di mana sebagian besar pemerintahan provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum yang baru. Kebijakan ini dinilai strategis dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. 

Baca Juga :
Airlangga Buka Suara soal Protes Buruh terkait UMP 2026, Begini Katanya
Intip Perbedaan UMP 2026 Tertinggi vs Terendah, Selisihnya Tembus Rp3 Jutaan

"UMP tak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha," kata Heru dalam keterangannya, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut data terbaru, 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026, sementara dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan angka resminya hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025. 

Penetapan ini mencakup provinsi-provinsi besar dengan variasi besaran upah, di mana UMP tertinggi masih dicatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, sementara provinsi lain menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan produktivitas masing-masing wilayah.

Heru menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum. Peningkatan daya beli tersebut diyakini mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa lokal.

"Keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas menjadi kunci agar dunia usaha tetap kompetitif," ujar dia.

Lebih lanjut, Heru menyerukan pentingnya transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi, serta konsistensi dalam implementasi kebijakan UMP 2026. 

“Dengan sinergi yang kuat antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tahun mendatang,” tuturnya.

Baca Juga :
Tolak Eksploitasi Alam, Gema Bangsa Ingatkan Pentingnya Keadilan Ekologis
Bali Tetapkan UMK 2026: Kabupaten Badung Tertinggi Rp 3,791 Juta
Daftar UMP dan UMK di Jawa Tengah 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
OJK Sebut Industri Perbankan Tak Lepas dari Disrupsi Digital
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Menanti Era Baru Universitas Riset: Antara Otonomi Akademik dan Risiko Birokratisasi
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Drama Korea Thriller Terbaik 2025: Karma hingga Nine Puzzles
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Sapril Akhmady Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum di Musda SUP ID Sulsel
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.