OJK Sebut Industri Perbankan Tak Lepas dari Disrupsi Digital

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

OJK menyebut industri perbankan tidak terlepas dari disrupsi digital yang merubah lanskap layanan terhadap nasabah

OJK Sebut Industri Perbankan Tak Lepas dari Disrupsi Digital (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri perbankan tidak terlepas dari disrupsi digital yang merubah lanskap layanan terhadap nasabah, dengan semakin banyaknya masyarakat beralih ke bank yang menawarkan layanan digital yang simpel, cepat, aman, dan nyaman. 

Sehingga perbankan tidak lepas dari 

Baca Juga:
BMKG Ingatkan Aktifnya Monsun Asia Picu Peningkatan Hujan di Awal 2026

keharusan untuk melakukan transformasi dan digitalisasi. 

Hal tersebut diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Minggu (28/12/2025).

Baca Juga:
Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai 18 Oktober 2026 untuk Sejumlah Kategori Produk

Era digitalisasi di satu sisi mampu mengubah layanan industri jasa keuangan menjadi lebih cepat dan efisien, namun di sisi lain memberikan cukup banyak tantangan antara lain berupa tingginya potensi serangan Siber.

Dia menyebut, sektor keuangan merupakan salah satu fondasi perekonomian, sehingga penting untuk dijaga dan dipastikan pengamanan seluruh infrastruktur teknologi informasi dari potensi ancaman serangan siber karena ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional, tetapi juga merusak reputasi sektor keuangan serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Baca Juga:
Update Korban Bencana Sumatera: 1.138 Orang Meninggal, 163 Masih Hilang

"Dalam melaksanakan pengawasan terhadap bank, OJK menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko," katanya.

Pendekatan ini digunakan untuk menilai kondisi kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan. OJK melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang didalamnya mencakup aspek teknologi informasi, serta menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.

Baca Juga:
Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama ini terbagi menjadi pengawasan offsite (tidak langsung) dan pengawasan onsite (melalui pemeriksaan). 

Adapun seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan rencana pengawasan yang disusun sebelumnya, dengan mempertimbangkan prioritas pengawasan, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik, skala usaha dan kompleksitas operasional masing-masing bank.

Baca Juga:
Ini Delapan Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Di sisi lain, setelah terjadinya kasus insiden di beberapa BPD, OJK melakukan crash program pemeriksaan terhadap BPD seluruh indonesia dengan fokus ketahanan dan keamanan siber. 

"Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan Siber bank. OJK juga telah melakukan kerja sama lebih intens dengan regulator sistem pembayaran untuk mencegah terjadinya insiden serupa," ujar Dian.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi di bank di antaranya POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI) dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (SEOJK Siber).

OJK sesuai dengan kapasitasnya telah mengingatkan kembali dan meminta bank untuk melakukan penguatan manajemen risiko dalam rangka pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud dengan cara:

• Melakukan penyempurnaan fraud detection system;

• Memperkuat pelaksanaan know your customer;

• Melakukan analisis dan evaluasi berkala atas profil dan limit transaksi nasabah;

• Melakukan penguatan manajemen risiko pihak ketiga; Memperkuat tim tanggap insiden siber; dan

• Melakukan pelatihan dan sosialisasi rutin terkait peningkatan security awareness.

OJK juga telah mengirimkan surat pembinaan mengenai langkah-langkah yang harus segera dilakukan oleh bank khususnya mengenai transaksi-transaksi anomali yang terjadi, serta meminta bank untuk melakukan penghentian transaksi untuk melakukan klarifikasi sebelum melaksanakan perintah transaksi.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Menu dan Resep Praktis untuk Malam Tahun Baru 2026, Mudah Dibuat di Rumah
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Jay Idzes, Dari Akademi Belanda hingga Masuk Radar AC Milan
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Akses Banda Aceh–Medan Pulih, Distribusi Logistik Bencana Dipercepat
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Perannya Penting dalam Layanan Haji, Ini Pesan Strategis Menhaj ke Kapusdatin
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.