JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini Minggu (18/12/2025), pilihannya cukup terbatas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya mengoperasikan dua gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan dibuka sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, khusus untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru.
Lokasi SIM Keliling Minggu Ini
- Jakarta Timur
- Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat
- Jalan Panjang, tepat di samping Indomaret Kebon Jeruk
Baca Juga: Terjebak Banjir Bandang, Begini Usaha Warga Balangan Bertahan di Atap Mobil dan Pohon
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Gara-Gara Uang, Ayah di Jember Tega Aniaya Anak Kandung hingga Luka Parah
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya yang dikenakan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- SIM Keliling
- Polda Metro Jaya
- perpanjang SIM
- layanan publik Jakarta
- SIM A
- SIM C


