Grid.ID - Kasus kematian mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Zahra Dilla (20) belakangan ini jadi sorotan. Pasalnya, Zahra Dilla ditemukan tak bernyawa di sebuah saluran drainase.
Setelah ditelusuri, Zahra Dilla ternyata dibunuh oleh oknum polisi yakni Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru. Kini, pelaku sudah ditahan di Polda Kalsel.
Tak hanya itu, pelaku juga tengah menanti proses sidang etik yang dijadwalkan Senin (29/12/2024) pekan depan. Lantas bagaimana kronologi Mahasiswi ULM tewas dibunuh oknum polisi di Kalsel? Simak penjelasannya.
Kronologi Mahasiswi ULM Tewas Dibunuh Oknum Polisi
Diketahui, Zahra Zilla ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Rabu (24/12/2025) pagi. Jasad Zahra ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin di selokan kawasan Simpang Empat Sungaiandai, Banjarmasin.
Setelah ditelusuri, rupanya korban dibunuh oleh Bripda Muhammad Seili (20). Pelaku tega melakukan hal keji tersebut lantaran motif cinta segitiga.
“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026). Sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, Jumat (26/12/2025) dilansir dari Tribun-Medan.com.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Saat itu korban menyampaikan niat memberitahu calon istri pelaku, sehingga pelaku merasa tertekan dan panik sampai nekat mencekik korban,” katanya.
Kombes Adam menyebut pelaku dan korban itu bertemu pada Selasa (23/12) pukul 20.00 Wita di perempatan Malimali, Banjar. Korban membawa motor dan pelaku membawa mobil.
“Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil,” katanya.
Keduanya lantas melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku ke wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita. Pada pukul 23.00 Wita keduanya beranjak dari Bukit Batu, menuju Landasan Ulin Banjarbaru.
Di tempat itu, keduanya mengobrol hingga sempat melakukan hubungan badan. Namun, tiba-tiba keduanya cekcok usai korban ingin memberitahu kelakuan pelaku ke calon istrinya.
“Pelaku mampir karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya. Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan,” jelas Adam menirukan keterangan pelaku.
Emosi dan panik, pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad korban dengan niatan membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin.
Namun, niat itu diurungkan usai pelaku parkir di STIHSA, dan melihat gorong-gorong terbuka. Setelah itu, ia nekat membuang korban ke sana dan pulang ke rumah.
“Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Adam.
Jasad korban ditemukan keesokan harinya. Setelah diselidiki, polisi menangkap oknum polisi tersebut. Atas perbuatannya, oknum anggota Polri tersebut dijerat pasal berlapis.
Jeratan pertama, Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.
Melansir Kompas TV, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan permohonan maaf setelah anggota Polres Banjarbaru bernama Bripda Muhammad Seili (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pihaknya berjanji akan menindak tegas dan transparan.
"Atas nama Polda Kalsel, kami turut berduka cita. Kami memohon maaf, khususnya kepada keluarga korban. Kami akan tindak tegas pelaku secara transparan sesuai arahan Bapak Kapolda, baik proses pidana umum maupun kode etik Polri," tegasnya.
Demikianlah kronologi Mahasiswi ULM tewas dibunuh oknum polisi di Kalsel. (*)
Artikel Asli




