Awas Hoax! OJK Tegaskan Tidak Pernah Rilis Pernyataan soal Pemutihan Utang Pinjol

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia agar berhati-hati terkait maraknya penipuan, salah satunya soal pemutihan utang pinjaman online (pinjol).

Dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan regulator di bidang jasa keuangan tersebut.

"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online," demikian keterangan di unggahan OJK pada Minggu (28/12/2025).

Baca Juga : 97 Pinjol Legal OJK 2025, Langsung Cair dan Aman

Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan penipuan yang beredar di media sosial berupa ajakan untuk mendaftarkan diri agar terbebas dari utang dengan narasi "OJK resmikan penghapus tagihan pinjol dan data pinjol secara online, bagi nasabah yang telat bayar berlaku seluruh Indonesia."

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

OJK juga mengimbau agar masyarakat selalu melakukan cek dan ricek terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterima melalui Kontak OJK 157.

Kontak OJK 157 dapat dihubungi melalui telepon 157, kemudian WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur Sulsel Sebut Rammang-Rammang VIP Room di Bandara Hasanuddin Perkuat Koordinasi Pusat-Daerah
• 9 jam laluharianfajar
thumb
IKN Padat Merayap Mendadak Diserbu Warga RI, Basuki Senyum Lebar
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Viral Ludahi Kasir, Dosen AS: Pimpinan Pasti Bijaksana
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
UMK Gresik 2026 Tembus Rp5,19 Juta
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Ketika Persija Jakarta Harus Kerja Keras: Kemenangan Malut United Makin Kukuhkan Persib Bandung di Puncak
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.