Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia agar berhati-hati terkait maraknya penipuan, salah satunya soal pemutihan utang pinjaman online (pinjol).
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan regulator di bidang jasa keuangan tersebut.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online," demikian keterangan di unggahan OJK pada Minggu (28/12/2025).
Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan penipuan yang beredar di media sosial berupa ajakan untuk mendaftarkan diri agar terbebas dari utang dengan narasi "OJK resmikan penghapus tagihan pinjol dan data pinjol secara online, bagi nasabah yang telat bayar berlaku seluruh Indonesia."
OJK juga mengimbau agar masyarakat selalu melakukan cek dan ricek terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterima melalui Kontak OJK 157.
Kontak OJK 157 dapat dihubungi melalui telepon 157, kemudian WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].





