Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan satuan unit aparat yang biasa sering kita jumpai di tengah masyarakat dalam menertibkan pedagang kaki lima dan menjadi tangan kanan daerah dalam menciptakan kawasan daerah yang tertib.
Mengenai hal tersebut, masyarakat ikut bertanya berapa sekiranya besaran gaji yang didapatkan oleh aparat penegak daerah tersebut? Sementara itu, keanggotaan Satpol PP sendiri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tentu dapat mempengaruhi struktur gaji mereka.
Gaji pokok Satpol PPBesaran gaji yang didapatkan Satpol PP pada dasarnya mengikuti sistem penggajian PNS yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji tersebut kemudian disusun berdasarkan empat golongan berikut.
- Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200
Gaji pokok ini merupakan komponen dasar yang tentu belum ditambah dengan berbagai tunjangan yang akan diterima lainnya.
Baca Juga :
2 Digit Berapa Rupiah? Simak Penjelasan Lengkap Ini
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Selain mendapatkan gaji pokok, anggota Satpol PP juga akan menerima beberapa tunjangan berdasarkan jabatan fungsional yang diembannya. Besaran tunjangan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
Berikut besaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional yang diterimanya sebagai berikut.
Jenjang Keahlian:- Polisi Pamong Praja Madya: Rp1,2 juta.
- Polisi Pamong Praja Muda: Rp960 ribu.
- Polisi Pamong Praja Pertama: Rp540 ribu.
- Polisi Pamong Praja Penyelia: Rp780 ribu.
- Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan: Rp450 ribu.
- Polisi Pamong Praja Pelaksana: Rp360 ribu.
- Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula: Rp300 ribu
Terdapat beberapa tunjangan lainnya yang juga tidak kalah menarik akan didapatkan para aparat ini seperti, tunjangan keluarga sebesar 10 persen untuk istri dan 2 persen untuk anak, hingga tunjangan makanan yang bisa berkisar Rp300 hingga Rp500 ribu per bulan, dan beberapa lainnya.
Mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk setiap bulannya yang bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) daerah masing-masing dengan nominal yang bervariasi.
Gaji Satpol PP berstatus PPPKSelain Satpol PP berstatus PNS, pemerintah daerah juga melakukan perekrutan aparat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem penggajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dari I hingga XVII. Berikut Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dari I hingga XVII. Berikut rincian lengkapnya.
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900– Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Selain menerima berbagai gaji pokok, ternyata aparat Satpol PP yang berstatus PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang hampir sama dengan Satpol PP berstatus PNS tetap. Mereka akan mendapatkan tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan yang berlaku. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)



