JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan 43,06 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026 untuk infrastruktur layanan publik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi menegaskan, total alokasi anggaran infrastruktur yang telah ditetapkan tersebut melebihi mandatori aturan perundangan yang sebesar 40 persen dari APBD.
"Anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 43,06 persen total belanja daerah di luar bantuan keuangan. Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40 persen," ujar Rolandi dalam keterangannya pada Minggu, 28 Desember 2025.
BACA JUGA:Kalender Jawa Januari 2026 Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Neptu
Dari alokasi infrastruktur yang telah ditetapkan, Rp3,64 triliun diantaranya dianggarkan untuk proyek penanggulangan banjir.
Sementara untuk untuk program pengelolaan sampah lanjut Rolandi sebesar Rp1,38 triliun.
Lalu untuk infrastruktur kota agar layak dan memadai dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,77 triliun, serta peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp582 miliar.
"Peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp17,58 triliun," sambungnya.
BACA JUGA:B ERL Healthy Glaze Cushion: Makeup Praktis untuk Kulit Flawless Tanpa Terasa Berat
Untuk urusan perhubungan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasi ke sejumlah pos anggaran transportasi umum.
Rinciannya: subsidi Transjakarta sebesar Rp3,75 triliun, subsidi Bus Sekolah sebesar Rp105,38 miliar, subsidi MRT Jakarta sebesar Rp536,70 miliar, subsidi LRT Jakarta sebesar Rp325,28 miliar, dan layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp100,19 miliar.
Untuk ketenagakerjaan, anggaran pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) dengan anggaran sebesar Rp63,44 miliar, pelatihan SIM A sebesar Rp1,2 miliar, dan pembentukan tenaga kerja mandiri sebesar Rp4,33 miliar.
"Pelatihan peningkatan produktivitas sebesar Rp1,25 miliar,” pungkas Michael.
BACA JUGA:Harga Emas Diprediksi Terus Meroket di Tahun Kuda Api 2026, Belum Cukup Hanya Cetak Rekor
Diketahui APBD DKI Jakarta 2026 secara resmi telah diundangkan pada Selasa, 23 Desember 2025.
- 1
- 2
- »




