Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam Rp 1,5 miliar. FAK disebut mengubah cara penyaluran bantuan itu.
"Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024," kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare dilansir detikSumut, Senin (22/12/2025).
Dia menyebut Kemensos memberikan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. FAK diduga mengubah cara penyaluran bantuan yang awalnya berupa uang tunai menjadi barang.
FAK diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan itu tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.
"Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/dhn)


:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/29/featured-0bacba1bd23efc9b57b02cbb00b95643_1766973014-b.jpg)
