Respons Panglima TNI soal Konvoi-Demo Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditanya soal insiden konvoi dan demo di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12). Demo itu dibubarkan TNI dan Polri karena massa membawa bendera bulan bintang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Bahkan, seorang massa diamankan karena kedapatan membawa senjata api.

Agus mengatakan, TNI dan seluruh pihak sedang sibuk bekerja mempercepat pemulihan pasacbanjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"TNI dan semua kementerian lembaga dan masyarakat sedang bekerja untuk membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam," kata Agus dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (29/12).

Konferensi pers ini turut dihadiri Menko PMK Pratikno, Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, KSAD Jenderal Simanjuntak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Mendagri Tito Karnavian, Wamensos Agus Jabo dan Kapusdatin BNPB Abdul Muhari.

Eks KSAD ini menekankan jangan sampai ada pihak yang memprovokasi di Aceh. Ia memastikan TNI akan menindak tegas massa yang merusuh di daerah bencana khususnya Sumatera.

Sebelumnya TNI memaparkan demo itu berlangsung pada Kamis malam hingga Jumat (26/12) dini hari. Sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

Anggota TNI-Polri di lokasi meminta pendemo menghentikan aksinya. Imbauan itu tidak digubris. Petugas membubarkan aksi.

Dalam peristiwa itu, satu orang ditangkap. Dia kedapatan membawa pistol dan senjata tajam.

TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saksikan Langsung Magis AC Milan di San Siro, Wonderkid yang Cetak 40 Gol Ini Makin Tak Sabar Gabung Rossoneri?
• 22 menit lalutvonenews.com
thumb
Aktivitas Gunung Semeru masih didominasi gempa letusan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Kembali Naik Perlahan, Harga Bitcoin Dekat US$88.000
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Buruh Demo Tolak UMP DKI Rp5,7 Juta, Pramono: Jakarta Paling Tinggi
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
9 Provinsi yang Larang Pesta Kembang Api Pada Malam Tahun Baru
• 2 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.