Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melepaskan ratusan narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang akibat terdampak bencana banjir dan longsor.
“Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) 428 WBP dengan alasan kemanusiaan,” ujar Sekjen Kemenimipas, Asep Kurnia dalam acara refleksi akhir tahun Kemenimipas di Jakarta pada Senin (29/12).
Secara keseluruhan, bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini, kata Asep juga berdampak pada beberapa lapas lainnya. Total ada 18 lapas yang terdampak.
“Terdapat 10 UPT Kementerian Imipas yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, 8 UPT Kementerian Imipas yang terdampak di wilayah Sumatera Utara, total terdapat 18 UPT yang terdampak di peristiwa bencana alam,” bebernya.
Mengenai dilepaskannya napi di Lapas Aceh Tamiang sebelumnya sudah disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan dilepasnya napi di Tamiang karena kondisi banjir yang mencapai atap.
“Bahkan ada satu lapas di (Aceh) Tamiang yang karena sudah sampai di atap, ini terpaksa warga binaan pemasyarakatan yang ada di sana ya harus dikeluarkan dengan alasan untuk kemanusiaan,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta pada Jumat (5/12).
Lebih lanjut, eks Wakapolri itu mengungkapkan saat ini belum diketahui keberadaan para napi yang dilepaskan tersebut. Namun, ia menyebut setelah bencana kondusif, pihaknya akan melakukan pencarian untuk mengembalikan para napi ke rutan.





