PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) resmi memperluas lini bisnisnya dengan mendirikan dua entitas anak sekaligus, yakni PT Niaga Nikel Raya dan PT Niaga Batu Raya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperkuat posisi di sektor perdagangan komoditas, khususnya bahan bakar dan logam.
"Perseroan telah mendirikan anak usaha baru bernama PT Niaga Nikel Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan. Pendirian PT Niaga Nikel Raya telah dituangkan dalam Akta Pendirian No.21 tertanggal 05 Desember 2025, dibuat dihadapan Notaris I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0105423.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 08 Desember 2025," kata Sekretaris Perusahaan PGJO, Natalia.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Niaga Nikel Raya adalah menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan Besar, yang meliputi perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI Nomor 46610) dan perdagangan besar logam dan bijih logam (KBLI Nomor 46620).
Baca Juga: Anak Usaha PGJO Kantongi Pinjaman Rp100 Juta, Tanpa Bunga dan Jaminan
PGJO juga membentuk entitas baru lainnya bernama PT Niaga Batu Raya yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Pendirian perusahaan ini dituangkan dalam Akta No.22 tertanggal 5 Desember 2025, dibuat oleh notaris yang sama dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan No. AHU-0105426.AH.01.01 Tahun 2025 tertanggal 8 Desember 2025.
“Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Niaga Batu Raya adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, yang meliputi perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI Nomor 46610) serta perdagangan besar logam dan bijih logam (KBLI Nomor 46620),” ujar manajemen.
Dalam pendirian kedua anak usaha tersebut, PGJO menggenggam 99,99% kepemilikan saham atau sebanyak 9.999 lembar saham dengan nilai Rp99,99 juta. Sementara itu, sebanyak 1 lembar saham atau setara Rp10.000 dimiliki oleh Willius Wijaya.
Baca Juga: Grup Salim (IMJS) Suntik Modal Rp499,28 Miliar ke Anak Usaha
Manajemen menjelaskan bahwa penyertaan modal ini tergolong sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, mengingat nilainya mencapai 20,02% dari total ekuitas perseroan per 31 Juli 2025.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 4 POJK No.43/POJK.04/2020, transaksi tersebut tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen karena tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik,” pungkas Natalia.




