DEPOK, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial R diamankan pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Depok, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi menyebut penganiayaan tersebut dilakukan pelaku usai tidak dipinjami handphone (HP) oleh korban.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah, sehingga mengenai mata sebelah kiri korban," kata AKP Made dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
"Penyebab awal memang pelaku dan korban dikategorikan pasangan suami istri, kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminta handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan. Diketahui pelaku meminjam handphone dengan maksud untuk memainkan sebuah game online," jelasnya.
Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri soal 6 Polisi Aniaya Mata Elang: Serahkan pada Hakim
Ia menyebut tidak hanya melakukan pelemparan HP, pelaku turut melakukan tindak kekerasan fisik beberapa kali kepada korban.
"Diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah, menginjak paha korban sebanyak dua kali, serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah," jelasnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Hidayatul Mulyadi.
Menurut penjelasanya, akibat kekerasan tersebut, korban yang baru menikah dengan pelaku pada Oktober 2025 lalu ini, harus menjalani operasi mata sebelah kiri.
Saat disinggung apakah korban mengalami kebutaan akibat kekerasan tersebut, ia menyebut hal itu dapat dipastikan usai memperoleh hasil dari operasi yang dijalani korban.
"Kondisi korban sudah dalam perawatan, namun tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi mata sebelah kirinya," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- suami aniaya istri
- depok
- motif suami aniaya istri
- pelaku penganiayaan
- polisi
- suami aniaya istri ditangkap



