Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, diduga mengubah sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana Rp 1,5 miliar. Bantuan seharusnya berupa uang tunai Rp 5 juta, namun diubah menjadi barang senilai Rp 3 juta.
Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan Kementerian Sosial awalnya memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana. Dia mengatakan ada total bantuan itu berjumlah Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.
"Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Satria, Senin (29/12/2025).
Namun, katanya, FAK menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pangururan. Dia diduga meminta pihak bank menarik uang bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat untuk dipindahkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.
"Masyarakatnya tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekning masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya di transfer ke rekening BUMDes," ujar Satria.
(ond/haf)





