Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melakukan pemusnahan atas 772 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI), 1 boks pengolahan, serta 1 tenda pekerja dalam 136 kegiatan sepanjang tahun 2025.
Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan penertiban PETI merupakan salah satu prioritas strategis tahun 2025. Hal ini mengingat dampaknya yang luas terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
"Kami mengedepankan green policing. Penegakan hukum berjalan, tetapi pemulihan ekosistem dan pendekatan sosial tetap dilakukan,” katanya di Pekanbaru, Senin.
Lebih rinci dia mengatakan sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Riau mengungkap 17 tindak pidana PETI dengan 35 tersangka. Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa pendekatan PETI tidak semata represif.
Upaya preventif dilakukan melalui kampanye lingkungan, kolaborasi tokoh adat dan agama, pemasangan 10 plang PETI di titik rawan Sungai Kuantan, serta pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Pada aspek restoratif, Polda Riau melaksanakan pasar murah, bantuan sosial, dan aksi pembersihan sungai, serta mendorong pembentukan Dubalang Batang Kuantan sebagai satuan pengamanan berbasis kearifan lokal yang melibatkan 1.000 pemuda.
Dia mengatakan perkara PETI ini masuk dalam 148 kasus kejahatan sumber daya alam dan ekosistem yang jumlahnya naik dibanding tahun sebelumnya. Selain PETI, kasus tersebut meliputi kebakaran hutan dan lahan, perambahan Ilegal, kehutanan, minyak bumi dan gas hingga karantina.
Khusus untuk penanganan karhutla tercatat 61 perkara dengan 70 tersangka. Selain itu penindakan disertai langkah masif mitigasi seperti lebih dari 1,2 juta patroli karhutla, 904 sekat kanal, 953 embung, 214 menara pantau, serta pemasangan 242 plang karhutla. (ant/aag)


