Istri yang Dianiaya Suami di Depok Masih Dirawat Intensif Usai Jalani Operasi Mata

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - AA (19), wanita yang dianiaya suaminya, Rifqi Aditya (19), di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, masih dirawat intensif setelah menjalani operasi di mata kirinya.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengungkapkan, korban masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” kata Made saat ditemui di Polres Depok, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Suami di Depok Positif Narkoba Saat Aniaya Istri hingga Luka Parah

Polisi masih menunggu perkembangan kondisi korban untuk memastikan dugaan kebutaan pada mata kiri akibat penganiayaan tersebut.

“Namun hal itu (kebutaan) belum bisa dipastikan karena setelah dilakukan operasi, kita bisa lihat lagi hasil (prkembangan) dari operasi tersebut, apakah memang mata kirinya sudah bisa berfungsi normal ataupun tidak,” ujar Made.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penganiayaan di depok, suami aniaya istri di depok, istri dianiaya di depok&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8xNjE5MDg5MS9pc3RyaS15YW5nLWRpYW5pYXlhLXN1YW1pLWRpLWRlcG9rLW1hc2loLWRpcmF3YXQtaW50ZW5zaWYtdXNhaS1qYWxhbmk=&q=Istri yang Dianiaya Suami di Depok Masih Dirawat Intensif Usai Jalani Operasi Mata§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Adapun insiden penganiayaan terjadi pada Selasa (23/12/2025) siang. Peristiwa bermula saat pelaku hendak meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim daring.

Saat itu, ponsel pelaku sedang ditinggalkan untuk mengisi daya baterai. Namun, korban menolak meminjamkan ponselnya sehingga memicu pertengkaran antara keduanya.

“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Rifqi memukul wajah korban menggunakan tangan, lalu melempar ponsel ke arah wajah kiri korban hingga menyebabkan luka serius pada mata. Selain itu, pelaku juga menginjak paha korban.

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini Sepi, Said Iqbal: Sengaja untuk Buka Negosiasi

“Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” jelas Made.

Pelaku mengaku penganiayaan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukannya meski sebelumnya mereka kerap terlibat pertengkaran rumah tangga.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku positif mengonsumsi ganja dan sabu saat kejadian.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Rifqi telah diamankan sejak Jumat (26/12/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain alat hisap sabu yang ditemukan di dalam boks ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penyaluran dana DTH, BNPB pastikan tidak dipersulit
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Harapan Pedagang Kecil di Alun-alun Cilegon Menjelang Tahun Baru 2026
• 54 menit lalutvrinews.com
thumb
Penyerapan Pupuk Subsidi di Desa Rias Melonjak 43 Persen Sepanjang 2025
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Gara-Gara Warisan, Pria di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta: Belum Capai Standar Hidup Layak BPS, Masih Nombok
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.