Bisnis.com, MALANG—Upah minimum Kota Malang naik 6% menjadi Rp3,7 juta per bulan. Kenaikan UMK 2026 ini sudah mencerminkan aspek perlindungan pada pekerja. Namun, diharapkan juga dapat mendorong produktivitas perusahaan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, besaran UMK Malang 2026 naik menjadi Rp3.736.101,00. Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2026. UMK juga ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
"Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” katanya pada Sosialisasi UMK Kota Malang 2026 di Savana Hotel, Senin (29/12/2025).
Kenaikan UMK ini, kata dia, mencerminkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan sekaligus memacu produktivitas perusahaan.
"Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban, tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” ucapnya.
Dia berpesan kepada para pekerja agar kenaikan ini menjadi potensi yang baik. Untuk itu, ia meminta para pekerja untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen terhadap perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.
Baca Juga
- Daftar UMK 2026 di 8 Kabupaten/Kota Sumsel, Muratara Tertinggi
- Daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Tertinggi
- Daftar UMK Jatim 2026 di 38 Kabupaten & Kota: Surabaya Tertinggi
Dia juga meminta agar seluruh pihak menjadikan penetapan UMK ini sebagai pedoman. "Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua," ujarnya.
Mengomentari penetapan UMK Kota Malang 2026, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Johny berujar singkat, “Aman”.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan, penetapan UMK 2026 sudah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja. Karena itulah, perusahaan harus melaksanakan UMK yang baru tersebut.
Lagi pula, dia menegaskan, pengusaha sebenarnya telah mengantisipasi kenaikan UMK setiap dengan mencadangkan pendapatan. “Kalau upah pekerja nggak naik juga kasihan pekerja karena kenyataannya harga-harga bahan kebutuhan pokok naik karena inflasi,” ujarnya.
Karena itulah, dia berharap, di sisi lain pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan, dalam hal ini perhotelan, agar dapat usahanya berkembang dan mampu membayar pekerjanya sesuai UMK baru.
Bentuknya, dengan menerapkan kebijakan perizinan yang ramah usaha, tidak berbelit-belit dan tidak memberatkan dari sisi tarifnya.
“Kami juga berharap, kegiatan pemerintah di hotel perlu kembali digalakkan agar sektor ini berkembang,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK, kata dia, maka ada dua pilihan, yakni meminta penundaan maupun perundingan bypartit, perundingan antara pekerja dan pengusaha.




