Polda Jawa Tengah melarang masyarakat untuk menggelar pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru 2026. Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) juga tidak mengeluarkan izin pesta kembang api.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, sebelumnya ada beberapa tempat yang berencana menggelar pesta kembang api termasuk hotel-hotel di Jawa Tengah. Namun, izin itu tidak dikeluarkan.
"Pihak kepolisian tidak memberikan izin kepada event organizer atau pembuat acara untuk kembang api di tahun baru. Termasuk di hotel-hotel, kita tidak keluarkan izinnya," ujar Artanto, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan bentuk solidaritas kepada korban bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
"Kita merasakan turut berbelasungkawa turut berduka dengan kejadian di Sumatera ini," jelas dia.
Sebagai alternatif perayaan, Artanto menyebut masyarakat tetap diperbolehkan merayakan tahun baru dengan kegiatan yang aman dan tidak berisiko. Mulai dari menyalakan lilin elektrik atau menggunakan sirine dari mobil pemadam kebakaran, konser amal hingga penggalangan donasi.
"Yang penting tidak menggunakan kembang api. Kita rayakan malam tahun baru dengan cara yang lebih aman, sederhana, dan penuh kepedulian," tegas dia.
Selain imbauan, Polda Jateng juga menyiapkan personel di lapangan untuk mengingatkan masyarakat apabila masih ditemukan aktivitas penyalaan kembang api saat malam pergantian tahun.
"Kami menyiapkan personel untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyalakan kembang api. Kami imbau, kami ingatkan, kami lakukan langkah preventif," kata Artanto.




