Pemda Minim Anggaran, BNPB Dorong Keluarkan Status Tanggap Darurat

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong pemerintah daerah yang terdampak bencana segera melakukan penilaian. Apabila dinilai daerah tersebut mengalami minim fasilitas dan anggaran maka jangan ragu untuk menetapkan status siaga atau tanggap darurat. Penetapan status tersebut harus dituangkan melalui surat keputusan (SK).

"Dengan adanya SK siaga atau tanggap darurat ini, maka pemerintah pusat bisa langsung turun memberikan bantuan baik peralatan maupun anggaran," ujar Kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto ketika mengikuti apel kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi secara daring pada Senin (29/12/2025).

Ia pun mendorong kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar tidak ragu untuk memegang komando dan memimpin kegiatan tanggap darurat di wilayahnya masing-masing. Jenderal bintang tiga itu mengingatkan personel TNI dan Polri sifatnya hanya perbantuan.

"Ketika terjadi bencana ya BPBD itu yang memegang kendali saat tanggap darurat," katanya.

Ia mengingatkan saat fase tanggap darurat maka yang menjadi prioritas adalah menyelamatkan masyarakat terdampak. BNPB meminta kepada Kepala Pelaksana BPBD usai terjadi bencana maka mereka harus mampu memenuhi kebutuhan warga terdampak 3X24 jam.

"Kalau tidak bisa paling tidak (memenuhi kebutuhan warga) 48 jam atau dua hari. Harapannya bila bencana terjadi di ujung-ujung Indonesia, paling lambat 2X24 jam kami bisa masuk ke daerah itu dan mendampingi BPBD untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak," tutur dia.

BNPB memaparkan dari 48 kabupaten atau kota yang terdampak banjir, sebanyak 25 daerah telah menuju ke fase transisi darurat.

"Alhamdulilah dari 48 kabupaten atau kota yang terdampak, sekarang sudah ada 25 kabupaten atau kota di tiga provinsi di Sumatra yang sudah masuk fase transisi rehabilitasi dan rekonstruksi. Tetapi, 23 kabupaten atau kota masih berstatus tanggap darurat," katanya.

Suharyanto menambahkan bila suatu daerah ditetapkan berstatus tanggap darurat bencana maka pemda berhak untuk menggunakan Dana Siap Pakai (DSP). Meski begitu, ia mengingatkan sejumlah dokumen administratif harus dipenuhi lebih dulu sebelum pemda dapat mengakses DSP. Namun, Suharyanto tidak menyebut berapa besar DSP yang dapat diakses oleh masing-masing pemda dalam situasi tanggap darurat bencana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
CFD Depok Jadi Magnet Warga di Penghujung 2025
• 18 jam laludetik.com
thumb
Kapolda Sulsel Janji Bongkar Kasus Penembakan Pengacara di Bone
• 3 menit lalufajar.co.id
thumb
Pembunuh Bu Guru Melani di Yahukimo Ditangkap!
• 19 jam laludetik.com
thumb
KAI Angkut 3,51 Juta Penumpang Selama Nataru 2026, Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit
• 3 menit lalumerahputih.com
thumb
Kemenhut, TNI, dan Polri Terus Lanjutkan Pembersihan Kayu Pascabencana di Aceh dan Sumut
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.