Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberinya kesempatan menyampaikan pernyataan singkat menanggapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya.

Namun, permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Permintaan itu disampaikan Delpedro dalam persidangan yang digelar Senin (29/12/2025).

Ia berharap jaksa dan majelis hakim melihat perkara yang menjerat dirinya dan tiga terdakwa lain secara lebih luas, tidak semata-mata dalam kerangka hukum formal yang kaku.

Baca juga: Kecewa Tanggapan JPU, Delpedro: Perkara Penghasutan Demo Bukan Soal 4 Orang, tapi...

“Ada mungkin sekitar tiga menit saya ingin menyampaikan tanggapan terhadap jawaban dari Penuntut Umum. Karena kami berempat selalu berharap kasus kami bukanlah sekadar persoalan kami, tapi melainkan soal adanya peradaban hukum yang lebih baik,” pinta Delpedro kepada majelis hakim.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=uu ite, Majelis Hakim, Delpedro Marhaen, Kasus penghasutan, Sidang delpedro&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8yMDU2MjY4MS90YWstZGliZXJpLWtlc2VtcGF0YW4tYmljYXJhLWRpLXNpZGFuZy1kZWxwZWRyby1zZXRpYXAtaGFyaS1zYXlhLWJpY2FyYQ==&q=Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim meminta para terdakwa menunggu putusan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

“Sekarang adalah Majelis Hakim yang akan memutuskan. Apakah putusan sela atau akan menjadi putusan akhir, itu adalah tergantung pertimbangan Majelis Hakim,” jawab Hakim Ketua.

Meski telah ditolak, Delpedro kembali mengajukan permintaan serupa. Ia mengaku ingin menyampaikan pandangannya kepada publik setelah berbulan-bulan menjalani masa penahanan.

“Maaf, Majelis. Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” ujarnya.

Majelis hakim tetap bergeming dan tidak mengabulkan permintaan tersebut. Selanjutnya, kuasa hukum Delpedro, Muhammad Iqbal Ramadhan, turut menyampaikan permohonan agar kliennya diberi waktu singkat untuk berbicara di persidangan.

Baca juga: Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian

“Majelis, izin. Tolong diberikan satu waktu kepada Tterdakwa selama tiga menit. Para Terdakwa sudah dipenjara, Majelis, selama lima bulan. Dia hanya minta waktu tiga menit untuk mengutarakan pendapatnya, Majelis. Tolong, Majelis,” kata Iqbal dari meja penasihat hukum.

Namun, majelis hakim tidak menanggapi permohonan tersebut dan langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menutup persidangan dengan ketukan palu.

Usai persidangan, Delpedro menyatakan kekecewaannya atas sikap majelis hakim yang tidak memberinya kesempatan berbicara.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami cukup kecewa dengan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan kami kesempatan untuk berbicara,” kata Delpedro.

Ia kembali menekankan harapannya agar perkara ini tidak dilihat secara sempit sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh empat orang semata.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Menurut dia, terdapat faktor lain yang lebih besar di balik kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR: Jemaah Haji RI Sudah Bisa Pakai Hotel Novotel Thakher Tahun Depan
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KAI Angkut 3,51 Juta Penumpang Selama Nataru 2026, Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Badai Sanksi Hantam Persija, Ryo Matsumura Dipastikan Absen dan Dilarang Tampil Empat Laga Termasuk Persib
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Polri Tambah 5 Alat Berat di Sumbar, Distribusi Logistik Diprioritaskan
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Kejari Pagar Alam Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelebaran Bahu Jalan
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.