Kasus Briptu Rizka Sintiani Bunuh Suami Segera Disidang

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Oknum polisi Briptu Rizka Sintiani bakal segera disidang atas kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Pembunuhan terjadi di rumah mereka di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Briptu Rizka Sintiani Tersangka Pembunuh Suami Belum Disidang Etik, Begini Alasan Polda NTB

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dengan salah seorang di antaranya istri almarhum, Briptu Rizka Sintiani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut penyidik tinggal melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau dalam tahap dua.

BACA JUGA: Kisah Nenek Elina Diusir dari Rumah oleh Samuel dan Pria Berbaju Madas Malika

"Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian," kata dia, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, Harun Al Rasyid dari Kejari Mataram mengatakan berkas milik lima tersangka yang sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua pada pekan depan yang sudah masuk awal tahun 2026.

BACA JUGA: Cinta Segitiga Berujung Maut, Bripda Seili Bunuh Mahasiswi ULM Sehabis Begituan

Lima tersangka dalam kasus ini, selain Briptu Rizka yang merupakan istri almarhum, juga adalah orang terdekatnya, yakni Paozi sahabat dari Brigadir Esco, Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco yang juga masih kerabat dekat dari Briptu Rizka.

Dua tersangka lain adalah istri dari Amaq Saiun, yakni Nuraini dan adik sambung dari Briptu Rizka bernama Deni.

Peran para tersangka dalam kasus ini terungkap dari hasil rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut.

Alat bukti keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut menjadi dasar kepolisian menetapkan empat tersangka tambahan.

Atas penanganan kasus yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat ini, Briptu Rizka yang berstatus tersangka pertama sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Dittahti Polda NTB.

Sementara, empat tersangka lain menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar Harga iPhone Jelang 2026, iPhone Air Turun Rp 3 Jutaan 
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Geliat Emiten Bakrie (DEWA) Dapat Kredit Jumbo hingga Rp 5 T, Apa Skenarionya?
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenkop libatkan 7.894 pendamping bisnis perkuat Kopdes Merah Putih
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Kebut Pemulihan Kelistrikan di Aceh, Pertamina Pasok BBM dan Pelumas untuk 1.000 Genset
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Menteri Agus Bantah Kunjungan Wisatawan Asing ke Bali Turun: Mereka Banyak Tinggal di Homestay
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.