KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penghentian Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan tidak ada intervensi pihak manapun yang diterima lembaga antirasuah untuk menyetop penyidikan kasus tersebut.

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan oleh KPK karena murni pertimbangan teknis, yaitu auditor tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007-2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Sementara pada 28 Desember 2025, pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Kemudian untuk kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (nba)

 

Yeni Lestari/VIVA


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Romo Mudji Meninggal, Menag Kenang Sahabat Dialog Lintas Iman
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Mengenal Diet Ala India, Pola Makan Seimbang yang Bikin Berat Badan Turun Alami
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Produksi Garam Nasional 2025 Capai 1 Juta Ton, KKP Fokus Intensifikasi dan Ekstensifikasi Lahan
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
Meski Didemo, Pramono Tegaskan UMP Jakarta Tak Akan Berubah!
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Kawal Konsistensi Swasembada Beras Nasional 2025
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.