Tolak Denda Damai Koruptor, Rizal Fadillah: Ini Hukum Paling Ngaco

fajar.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Rizal Fadillah, menolak wacana kebijakan denda damai bagi pelaku korupsi.

Ia menegaskan, gagasan tersebut sebagai kemunduran serius dalam penegakan hukum dan berpotensi melegitimasi kejahatan korupsi.

Rizal menyebut kemarahan publik terhadap koruptor telah mencapai puncaknya. Bahkan, desakan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati terus menguat di tengah masyarakat.

“Kejengkelan rakyat atas perilaku koruptor sudah sampai ke ubun-ubun. Desakan agar koruptor dihukum mati terus menguat,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Selasa (30/12/2025).

Dikatakan Rizal, hukuman berat merupakan pilihan rasional untuk menciptakan efek jera sekaligus membongkar praktik korupsi hingga ke akar.

Namun, ia menganggap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tidak sejalan dengan realitas kebijakan yang muncul.

“Sayangnya Presiden Prabowo yang teriak keras untuk memberantas korupsi, ternyata kosong melompong pada realitanya,” sebutnya.

Rizal kemudian menyinggung pernyataan Presiden Prabowo yang membuka ruang pengembalian uang hasil korupsi sebagai alternatif penghukuman.

Kata dia, pendekatan tersebut sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia.

“Bahkan, ia minta agar koruptor secara diam-diam mengembalikan uang hasil korupsi sebagai ganti dari penghukuman,” tegas Rizal.

Bukan hanya Presiden, kritik juga diarahkan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ia menekankan bahwa pernyataan Supratman terkait penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Kejaksaan untuk merealisasikan denda damai sebagai bentuk pengacauan hukum.

“Ia menyatakan bahwa sedang dibuat aturan pelaksanaan dari Undang-undang Kejaksaan untuk merealisasikan denda damai bagi pelaku tindak pidana termasuk korupsi,” ucapnya.

Meski Supratman kemudian menyebut wacana itu sebatas studi perbandingan, Rizal menilai sikap pemerintah sudah terbaca jelas.

“Terbaca pemerintahan Prabowo memang mata duitan. Mengampuni koruptor asal bayar adalah model dari hukum yang semakin tidak terarah dan belepotan,” kata Rizal.

Ia juga menyindir slogan pengejaran koruptor hingga ke pelosok dunia yang menurutnya hanya retorika belaka.

“Mengejar koruptor sampai antartika hanya retorika, sebab setelah koruptor tertangkap lanjutannya adalah obrolan antar kita. Denda damai,” imbuhnya.

Rizal bahkan menyebut kebijakan tersebut membuat praktik korupsi menjadi profesi yang minim risiko.

“Enak sekali pekerjaan sebagai koruptor. Kalau pun sampai ketahuan ya tinggal bayar saja,” ujarnya.

Ia membeberkan tiga dampak besar jika korupsi diselesaikan dengan mekanisme denda damai. Pertama, korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

“Korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime, bisa berubah jadi tindak pidana biasa, bahkan tipiring,” jelasnya.

Kedua, korupsi justru akan menjadi pekerjaan favorit karena risikonya rendah. Ketiga, nilai moral bangsa akan terkikis karena hukum berubah menjadi transaksi semata.

“Hukum semata transaksional. Kejahatan terlegalisasi di negara bersila Keuangan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.

Rizal bilang, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di era pemerintahan Prabowo, sejarah akan mencatatnya sebagai masa gelap penegakan hukum.

“Jika hukum brengsek ini berlaku pada rezim Prabowo, maka sejarah akan mencatat kegelapan di era kepemimpinannya,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Bicara Dampak Perang Rusia-Ukraina hingga Konflik Israel-Palestina
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Usia 59 Tahun, King Kazu Kembali Bermain di J-League Bersama Fukushima United
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Video: Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Terus Dikebut
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Suspensi Berakhir Jelang Libur Bursa, Enam Saham Kompak Masuk Papan FCA 
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Ngotot Tak Punya Bukti terkait Penghentian Kasus Izin Tambang Konawe Utara
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.