UMP Jakarta 2026: Keseimbangan Upah dan Insentif

tvrinews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews - Jakarta 

Pemprov DKI Tetapkan UMP Rp5,7 Juta di Tengah Debat Standar Hidup Layak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Keputusan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 ini kembali menempatkan Jakarta sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi di Indonesia.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 

Dalam formulasinya, otoritas ibu kota menggunakan indeks penyesuaian atau variabel alfa sebesar 0,75—sebuah angka yang dinilai sebagai titik temu antara aspirasi pekerja dan kapasitas sektor usaha.

Analisis Kebijakan dan Regulasi

Pemerhati kebijakan publik, Zulfikar Marikar, menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemilihan angka alfa sebesar 0,75 mencerminkan sikap moderat pemerintah daerah.

"Mayoritas provinsi di Indonesia memilih nilai median, sekitar 0,70 hingga 0,75. Ini merupakan jalan tengah antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha," ujar Zulfikar dalam keterangannya, Selasa 30 Desember 2025.

Meski demikian, penetapan ini tidak lepas dari sorotan kelompok buruh. 

Para pekerja mendorong agar upah minimum disesuaikan dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta yang mencapai Rp5,89 juta.

Menanggapi desakan tersebut, Zulfikar memandang bahwa tuntutan itu bersifat normatif namun sulit diakomodasi secara legal-formal saat ini.

"KHL adalah acuan ideal untuk menilai kelayakan hidup pekerja. Namun secara hukum, acuan resmi penetapan UMP tetap merujuk pada PP 49 Tahun 2025. 

Dalam konteks ini, tidak ada aturan yang dilanggar," tambahnya.

Solusi Melalui Insentif Non-Upah

Guna menutup celah antara besaran UMP dan biaya hidup yang tinggi di Jakarta, pemerintah daerah menerapkan strategi kompensasi melalui bantuan non-tunai.

Pekerja dengan penghasilan hingga Rp6,2 juta per bulan kini berhak mendapatkan berbagai subsidi strategis.

Program tersebut mencakup bantuan biaya transportasi publik, layanan kesehatan terpadu melalui BPJS, hingga subsidi akses air bersih melalui PAM Jaya.

Langkah ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk menjaga daya beli warga tanpa memberikan beban berlebih pada struktur biaya perusahaan.

"Kebijakan ini patut diapresiasi karena menjadi instrumen pelengkap UMP untuk meringankan beban hidup pekerja di Jakarta," pungkas Zulfikar.

Dengan penetapan ini, Jakarta diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi wilayah sekaligus memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi global tahun 2026.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabotan Rumah Rp3 Juta
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Video: Taiwan Tuding China Rusak Tatanan Internasional
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pencegahan Penularan HIV Terbaik adalah Melalui Intervensi Dini
• 33 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Pro-Kontra Pencabutan Subsidi Transjakarta hingga LRT, Tarif Langsung Naik?
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Jackie Chan Menyesal jadi Ayah yang Galak ke Anak
• 19 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.