CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap maraknya parkir liar dan lapak pedagang yang menggunakan badan jalan maupun trotoar. Praktik tersebut dinilai semakin mengganggu mobilitas warga dan memperparah kemacetan di sejumlah titik kota.
Munafri menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar wacana, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan keteraturan dan kenyamanan bersama.
“Perda ini kan untuk mengatur masyarakat supaya tidak menjadi masyarakat yang tidak punya aturan. Tugasnya pemerintah untuk melaksanakan aturan-aturan itu,” tegas Munafri kepada awak media usai rapat bersama jajaran Pemkot di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12) siang.
Fenomena pedagang yang berjualan di trotoar serta kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan belakangan ini semakin disorot publik. Keluhan warga bahkan ramai beredar di media sosial karena dinilai menghambat aktivitas dan membahayakan pengguna jalan.
Munafri menyebut sejumlah lokasi yang kerap dipenuhi lapak dan parkir liar, di antaranya Jalan Urip Sumoharjo kawasan pemakaman, Jalan Toddopuli, Hertasning Baru, hingga sekitar Jembatan Barombong. Kondisi tersebut disebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Khusus persoalan parkir liar, PD Parkir sebenarnya telah melakukan teguran. Namun, langkah persuasif itu tidak mendapat respons, sehingga tindakan tegas dianggap sebagai pilihan terakhir.
“Sama juga dengan parkir liar, ini kan mengurangi akses kita. Aksebilitasnya kita untuk bekerja, bayangkan kalau motornya ditata di jalan. Lalu tidak mau ditegur, berkali-kali PD Parkir untuk turun, apa boleh buat, ini kita harus melakukan tindakan-tindakan karena sudah sangat melanggar aturan-aturan yang ada,” beber Munafri.
Ia mengatakan penanganan parkir liar dan lapak ilegal tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja. Oleh karena itu, Munafri menginstruksikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan lurah, camat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga unsur Kesbangpol.
Tim tersebut diminta melakukan penertiban secara rutin dan konsisten setiap hari, agar aturan benar-benar berjalan dan ruang publik dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Laporan: Rifki


