"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dilansir Antara, Selasa, 30 Desember 2025. Berlaku efektif sejak November 2025 Rosmauli menjelaskan pencabutan status pemungut PPN PMSE terhadap Amazon mulai berlaku efektif pada 3 November 2025. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Amazon tidak lagi memiliki kewajiban sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.
Di sisi lain, DJP terus memperluas basis pemungutan pajak ekonomi digital dengan menunjuk sejumlah perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE. Salah satu yang ditetapkan adalah OpenAI OpCo, LLC, pemilik layanan ChatGPT.
Baca juga: Wajib Pajak Wajib Tahu! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
OpenAI resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada 3 November 2025, bersamaan dengan penunjukan International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Dengan tambahan tersebut, hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. OpenAI belum setorkan PPN PMSE Meski telah ditunjuk, Rosmauli menyampaikan bahwa tidak semua perusahaan pemungut PPN PMSE langsung merealisasikan setoran pajaknya. Khusus untuk OpenAI OpCo, LLC, hingga November 2025 belum terdapat penerimaan PPN PMSE dari perusahaan tersebut.
"Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ujar dia. Penerimaan PPN PMSE tembus Rp34,54 triliun Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan pemerintah mencapai Rp34,54 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan signifikan dari sektor ekonomi digital lainnya. Pajak transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp1,81 triliun, pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Dengan capaian tersebut, hingga 30 November 2025, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)




