REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yakni pada 17 Desember 2024. Sebuah surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Mantan Pimpinan KPK Ungkap Awal Aswad Sulaiman Jadi Tersangka di Kasus Nikel Morowali Utara
- Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara Dihentikan, KPK Berdalih BPK tak Bisa Hitung Kerugian Negara
- Kejagung Didesak Ambil Alih Pengusutan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel di Sultra yang Disetop KPK
Menurut Budi, KPK sebelumnya sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni dalam delik kerugian keuangan negara maupun suap. Untuk delik kerugian keuangan negara, dia mengatakan KPK tidak memiliki cukup bukti karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai auditor negara menyatakan tidak dapat menghitungnya.
“Dalam surat BPK, disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” katanya.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Oleh sebab itu, dia mengatakan BPK memandang pertambangan yang menjadi persoalan pada kasus Aswad Sulaiman, bila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), maka hasil tambangnya tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara untuk delik dugaan suap, dia mengatakan KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan karena sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya.
Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung di masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tapi dapat dipertanggungjawabkan.
A post shared by Republika Online (@republikaonline)


