Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh pihak yang sebelumnya mengajukan izin perayaan malam tahun baru.

“Memang ada beberapa yang sudah mengajukan izin dan sudah kami berikan, namun kemudian kami datangi kembali melalui Sat Intelkam untuk menyampaikan imbauan agar pada malam tahun baru tidak menggunakan kembang api,” kata dia.

Ia menjelaskan, imbauan tidak menyalakan kembang api didasari rasa empati terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang saat ini masih terdampak bencana.

Menurutnya, perayaan tahun baru sebaiknya diarahkan pada kegiatan yang lebih sederhana dan bermakna.

“Kalau memang mau merayakan, kami imbau lebih diarahkan ke doa bersama. Kita harus prihatin, simpati, dan empati dengan saudara-saudara kita yang sedang dalam kondisi bencana,” ujar dia.

Terkait pengamanan malam tahun baru, Polresta Bandar Lampung menyiagakan personel di sejumlah titik. Pengamanan dilakukan tidak hanya di tempat ibadah, tetapi juga di lokasi-lokasi keramaian.

“Ada sekitar 34 gereja yang melaksanakan ibadah akhir tahun. Selain itu, pengamanan juga dilakukan di Tugu Adipura, Masjid Al-Bakrie, hotel-hotel, serta lokasi perayaan seperti Duta Wisata dan Novotel,” jelas dia.

Tak hanya itu, Polresta Bandar Lampung juga menyiapkan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik, seperti di kawasan Adipura, Lungsir, hingga pelabuhan.

"Pengalihan arus sudah kami sampaikan melalui media sosial Polres. Ada indikator hijau, kuning, dan merah. Jika sudah merah, maka akan dilakukan penutupan dan rekayasa lalu lintas," ungkap dia.

Sementara terkait petasan, Alfret menegaskan petasan berukuran di atas dua inci dilarang untuk dinyalakan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penjual dan pengguna petasan.

“Maklumat sudah kami buat. Jika ada pelanggaran, sanksinya berupa pemanggilan dan pemberian peringatan. Ini semua demi keamanan dan bentuk empati kita bersama,” pungkasnya. (Yul/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Studi Tiru ke Universitas Malahayati, Perpustakaan MPR Pelajari Tata Kelola Informssi
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Panglima TNI Prioritaskan Membangun Hunian, Jembatan dan Layanan Publik Pascabencana
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Ungkap Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Gelar Paparan Publik Tahunan, Aracord Nusantara Group Perkenalkan Model Bisnis Baru Berbasis Ekosistem Logistik Ramah Lingkungan
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Screening Kesehatan Gratis Bisa Dilakukan Via Aplikasi JKN, Ini Caranya
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.