Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong oleh seluruh masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan knalpot brong melanggar UU dan menimbulkan dampak sosial yang negatif.
"Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong juga dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.
"Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," ujar Ojo.
Sebaliknya, dia pun mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana. "Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera," ucap Ojo.



