Polisi Larang Knalpot Brong saat Rayakan Tahun Baru 2026

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong oleh seluruh masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan knalpot brong melanggar UU dan menimbulkan dampak sosial yang negatif.

"Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Operasi Zebra Knalpot Brong 2025, Upaya Menekan Pelanggaran dan Wujudkan Keamanan

Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong juga dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.

"Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," ujar Ojo.

Sebaliknya, dia pun mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana. "Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera," ucap Ojo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
WhatsApp Berubah Makin Canggih di 2026, Cek Fitur Barunya
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Elite Demokrat Ungkap Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD Jadi Diskursus di Internal
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu, Kriminolog Dorong Pemulihan Alih-Alih Hukuman Berat
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri: Indonesia Lolos dari 'Agustus Kelabu September Gelap', Stabilitas Cepat Pulih
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Tolak Denda Damai Koruptor, Rizal Fadillah: Ini Hukum Paling Ngaco
• 6 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.