Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 689 anggota sepanjang 2025.
Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ratusan anggota itu telah menjalani sidang etik profesi sebelum dipecat oleh kepolisian.
"689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Wahyu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dia menambahkan Polri telah menggelar ribuan sidang etik sepanjang 2025. Dari sidang itu, terdapat 2.707 sanksi etik berupa perbuatan tercela.
Kemudian, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis; 1.709 sanksi penempatan khusus selama 30 hari; dan 1.196 sanksi demosi
"Selanjutnya 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," tambah Wahyu.
Baca Juga
- Bandingkan dengan Nepal-Brasil, Kapolri Pamer Atasi Kerusuhan "Agustus Kelabu"
- Kapolri Klaim Masyarakat Kasih Nilai Positif untuk Polri pada 2025
- Kapolri Ungkap Tantangan 10 Tahun ke Depan: Dampak AI hingga Cuaca Ekstrem
Selain sidang etik, Wahyu juga telah menjatuhkan 5.061 putusan pada sidang disiplin dengan rincian 1.711 Patsus; 1.289 teguran tertulis; 804 sanksi tunda pendidikan; 364 demosi dan 393 sanksi lainnya.
Di lain sisi, eks Kabareskrim Polri ini menyampaikan ada peningkatan tren pelanggaran pada 2025 sebanyak 1.730 kasus dibandingkan dengan 2024 sebanyak 1.324 kasus.
Dia mengungkapkan pelanggaran terbanyak pada 2024 berkaitan dengan tugas kedinasan di Polri. Namun, pada 2025 kebanyakan terkait pelanggaran kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
"Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian," imbuhnya.
Dari data itu, kata Wahyu, telah menunjukkan kemudahan pelaporan masyarakat terhadap anggota Polri yang nakal. Dengan demikian, data ini juga menunjukkan transparansi masyarakat untuk sistem pengawasan internal kepolisian.
"Mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan," pungkasnya.

