Alasan KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta: Tak Ada Kesepakatan

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan alasan buruh se-Jakarta menggelar demonstrasi untuk menolak besaran upah minimum provinsi (UMP) Rp 5,7 juta. Said menyebut besaran tersebut bukan berdasarkan kesepakatan antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.

"Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa," kata Said saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Buruh Protes UMP Temui Istana-Wamenaker: Gubernur DKI dan Jabar Akan Dipanggil

Said menegaskan buruh menuntut UMP sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta yakni Rp 5,89 juta. "Jadi tidak ada kesepakatan," imbuhnya.

Ia pun menyebut pihaknya akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat terkait besaran UMP tersebut. Dia menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi juga akan dipanggil untuk mencari jalan tengah.

"Kita akn bertemu Wamenaker dan Wamensesneg, tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh," ujar dia.

Pusat Akan Panggil Gubernur DKI dan Jabar

Seperti diketahui, pihak buruh masih menolak besaran UMP Rp 5,7 juta yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Gelombang aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta pada Selasa (30/12) kemarin menyikapi UMP tersebut.

Baca juga: Desk Ketenagakerjaan Polri Wujud Komitmen Polri Perjuangkan Hak Buruh

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa demonstrasi buruh di Monas, Jakarta Pusat (Jakpus), bertemu dengan Wamensesneg dan Wamenaker. Hasilnya, pemerintah pusat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait tuntutan buruh.

"Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," kata Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno kepada wartawan.




(maa/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembunuh Ibu hingga Bersimbah Darah di Serang Ditangkap
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Akan Malam Tahun Baru di Aceh Bersama Masyarakat Terdampak Bencana
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Kunci Persita Taklukkan Arema FC di Stadion Kanjuruhan Meski Bermain 10 Orang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Bea Cukai catatkan 30.451 penindakan bernilai Rp8,8 triliun pada 2025
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.