Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan arah kebijakan pasar keuangan nasional dengan menetapkan empat agenda strategis yang akan menjadi fokus utama pada tahun 2026.
Langkah ini melanjutkan rangkaian penguatan regulasi yang telah dilakukan OJK sepanjang 2025. Pertama, pendalaman pasar melalui penguatan sisi supply, demand, serta infrastruktur pengawasan.
Kedua, peningkatan integritas pasar dengan memperkuat efektivitas sanksi dan kualitas Emiten. Ketiga, penguatan kelembagaan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi, termasuk peningkatan ketahanan siber dan pengendalian internal.
Keempat, pengembangan keuangan berkelanjutan melalui perluasan pengguna jasa bursa karbon serta penyusunan roadmap keberlanjutan periode 2026–2030.
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"OJK bersama SRO mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, industri, dan masyarakat guna mendukung program strategis nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan," tegas OJK dalam keterangan resminya dikutip pada Rabu, 31 Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025, OJK tercatat menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) dan enam SEOJK/PADK. Regulasi ini termasuk POJK 1/2025 tentang Derivatif Keuangan berbasis Efek sebagai milestone pengawasan derivatif dengan underlying Efek, POJK 9/2025 tentang Dematerialisasi Efek Ekuitas dan Aset Tidak Diklaim, serta POJK 15/2025 terkait pemeringkatan Reksa Dana dan Manajer Investasi berbasis rating/ranking.
Di sisi penguatan ekosistem ekonomi hijau, OJK meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” pada 15 Juli 2025. Buku ini disiapkan sebagai rujukan bagi industri dan masyarakat dalam memahami serta memperluas praktik perdagangan karbon.
OJK juga mendorong efisiensi layanan melalui integrasi sistem perizinan. Langkah ini dilakukan melalui penyatuan SPRINT OJK dan SPEK KSEI untuk pendaftaran Reksa Dana, mewujudkan proses perizinan yang lebih cepat, akurat, dan terpusat.
Dalam rangka menjaga integritas pasar, OJK telah melakukan 219 pemeriksaan teknis dan 155 pemeriksaan khusus pada dugaan pelanggaran, dengan 116 kasus terkait transaksi saham.
OJK juga telah menjatuhkan 120 sanksi administratif kasus pelanggaran, 1.180 sanksi keterlambatan laporan, dan 65 sanksi non-kasus lainnya dengan sanksi berupa 6 pencabutan izin, 6 perintah tertulis, dan 329 peringatan tertulis, dengan total denda administratif Rp 123,3 miliar.




