Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 per 31 Desember

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026.

Purbaya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.


Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

Baca: 6 Tips Sukses Menabung Meski Gaji Kecil

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Lantas, bagaimana dengan iuran saat ini?

Dengan demikian, besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Adapun, aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Baca: Perdagangan Terakhir Tahun Ini, IHSG Sesi 1 Turun 0,41% ke 8.609

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Prediksi Ekonomi 2026 Hanya Tumbuh 5%

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Gerindra Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD: Kita Harus Berani Ubah Sistem
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Bukan Sekadar Alat Bantu Baca, Kacamata Kini Jadi Fashion Statement Lho Beauty!
• 23 jam laluherstory.co.id
thumb
Hidupkan Ruang Literasi Warga Gowa, Aisyiyah Sulsel Hadirkan Perpustakaan Sipakainga
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Fasilitas Kesehatan Bali Naik Kelas ke Standar Internasional
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.