Hanya Guru Parepare di Sulsel Tak Dapat THR-Gaji 13, Pemkot-Dewan Janji Segera Cari Solusi

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

PAREPARE, FAJAR – Guru di Parepare kecewa. Mereka tidak bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dan Gaji Ke-13.

Sebelumnya, pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 tentang rincian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.

Keputusan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa pada 22 Desember 2025 ini menjadi dasar hukum untuk pendanaan THR 100 persen dan Gaji Ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini menetapkan alokasi tambahan DAU sebesar Rp66,66 triliun yang akan ditransfer ke daerah.
Dana ini khusus diperuntukkan bagi pemerintah daerah.

Tujuannya untuk me,berikan dukungan pendanaan pembayaran THR dan Gaji Ke-13 kepada guru ASN yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah.

Sayangnya, dalam Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 tersebut, nama Parepare tidak terdaftar. Padahal, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kesejahteraan guru di daerah.

Di Sulsel daerah yang terdaftar dalam surat keputusan itu yakni, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Pangkajene dan Kepulauan, Palopo,dan Pinrang.

Kemudian, Sinjai, Kepulauan Selayar, Sidenreng Rappang, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Makassar. Diketahui terdapat 1.000-an guru dengan anggaran yang dibutuhkan itu Rp10 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Parepare Satria Parman Agoes Mante menjelaskan pihaknya bersama Pemkot Parepare telah telah membahas nasib guru terkait THR dan Gaji 13.

“Parepare tidak mendapatkan karena adanya kelalaian secara administrasi. Oleh karena itu kami minta solusi dari Pemkot,” jelasnya kepada FAJAR pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ada tiga solusi yang telah dibahas. Pertama Pemkot Parepare mengupayakan dana dari Kementerian tetap bisa diurus. Kedua, melalui SK Parsial dan itu dipertajam lagi melalui regulasi. Ketika opsi kedua ini bisa dilakukan, DPRD siap mendukung dalam proses penganggaran tersebut.

Ketiga, mengakomodasinya tahun depan. “Kami melakukan kesepahaman persepsi bagaimana TPG ini untuk guru-guru bisa terakomodasi. Tapi kita berharap opsi pertama dan kedua ini bisa terealisasi,” ungkap legislator Gelora ini.

Sangat Konyol

Senada dengan itu, anggota DPRD Parepare, Asyari Abdullah pun angkat bicara setelah mendapat laporan dari banyak guru. Dia menyesalkan kelalaian sehingga merugikan para guru di Parepare.

“Ini bukan soal kecil. Ini menyangkut hak keuangan ribuan guru,” ujar Ketua Gelora Parepare ini.

“Pemkot lebih sibuk dengan seremonial dan proyek-proyek, sementara urusan penting yang menyentuh kesejahteraan masyarakat justru diabaikan,” tegas Asyari.

Dia menilai kinerja pejabat menunjukkan kondisi yang amburadul, tercermin dari tidak solidnya jajaran birokrasi.
“Kadis dan Sekda saling lempar tanggung jawab. Ini bukti lemahnya kepemimpinan dan buruknya tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.

Kementerian Keuangan sebenarnya telah beberapa kali mengirimkan surat permintaan data guru sebagai syarat penyaluran tunjangan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, data tersebut tidak terpenuhi secara administratif.

Bahkan Kemenkeu juga secara berkala meng-update secara online, daerah-daerah yang akan diberi tunjangan ini. Padahal, hak keuangan ini sangat krusial, terlebih diberikan menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru, saat kebutuhan rumah tangga meningkat.

“Penyebab kegagalan ini sepele dan konyol. Tidak seharusnya terjadi jika manajemen Pemkot bagus,” bebernya.

Guru: Kami
Sangat Kecewa

PARA guru begitu sedih. Salah seorang guru sekolah dasar mengaku sangat kecewa terhadap Pemkot Parepare. Yang terancam gagal mereka terima adalah THR dan Gaji 13 tambahan penghasilan.

“Kalau THR gaji sudah diterima pada saat Ramadan dan gaji 13 itu di bulan 6 atau bulan 7. Kalau yang ini THR sama gaji 13-nya TPG (tunjangan penghasilan profesi guru) yang tidak cair. Ini diperuntukkan bagi yang terima sertifikasi,” jelas guru itu.

“Nilainya itu tergantung gaji pokok, berbeda-beda setiap guru. Kalau saya gaji pokok ku Rp2,9 juta, berarti dua kali Rp2,9 juta untuk THR dan Gaji 13,” tambahnya.

Guru menganggap bahwa kejadian ini kemungkinan keterlambatan pengajuan oleh Pemkot Parepare.

“Sebenarnya ini apa-apa dari bulan 5. Tidak tahu apa penyebabnya. Berapa kali-mi keluar update-nya. Kami juga mudahkan mereka, kami bantu kerja datanya, kami rapikan datanya. Sampai direviu Inspektorat kami rapikan kembali,” anggapnya.

Ia juga tidak mengetahui penyebab keterlambatan pengajuan. Bahkan para guru selalu mengecek update data pengajuan dan selalu mengingatkan Pemkot Parepare agar segera merampungkan data.

“Setiap ada update data keluar daerah ini sudah mengajukan, selalu dikonfirmasi kenapa nama Parepare belum ada, selalu-ji bilang sabar dari Disdik. Sampai bulan 10 dan 11 ada terus update data, dan di Desember masih bilang sabar ternyata tidak ada Parepare namanya di daftar,” ungkapnya.

“Jelas sekali (kecewa) karena-na tunggu semua orang. Bukan saya saja, semua guru. Bayangkan Parepare saja di Sulsel tidak ada. Saya sudah petakan bilang mau kupakai ini, mau kupakai itu,” tutupnya dengan nada kecewa. (ams/zuk)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
190 Ribu Unit Kendaraan Tinggalkan Makassar Selama Libur Natal, BPTD Kelas II Sulsel Perkuat Koordinasi di Posko Sambut Arus Balik
• 26 menit laluharianfajar
thumb
Satu Bulan Bencana Sumatera, Tim SAR Kembali Temukan Korban Tewas Akibat Banjir Bandang
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Di Penghujung Tahun, Prabowo Kembali Kunjungi Korban Banjir di Sumatera
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Kaleidoskop Sektor Minerba dan Listrik pada 2025, Tambang Ormas hingga RUPTL
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nurdin Halid: 2026 Harus Jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila
• 4 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.