Kasus Korupsi Nanas Rp 60 M, Eks Pj Gubernur Sulsel Dicegah ke Luar Negeri

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Makassar -

Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) mencekal mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada lima orang lainnya turut dicekal.

"Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Dosen UNM Pelaku Pelecehan Mahasiswa Ditangkap Usai Buron

Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Selanjutnya, ada dua PNS lain berinisial RE (35) UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).

"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tuturnya.

Didik menjelaskan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12). Bahtiar berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar," jelas Didik.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.

"Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pria di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak gegara Masalah Warisan

Kejati Sulsel sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, ada perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca selengkapnya di sini dan di sini




(idh/idh)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Densus 88 Ungkap Penyebaran Paham Neo Nazi Lewat Game Online
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Gubernur Sumbar Mahyeldi Bantah Isu Jembatan Warisan Dunia Akan Dibongkar
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Menggali Cerita di Balik Angka: Menakar Potensi “Ekonomi Pengalaman” dan Konservasi Nasional
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Cerita Sheila Marcia Bawa Leticia Joseph Juara GADIS Sampul 2025
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Vietnam Bidik Pertumbuhan Ekonomi 10 Persen, Ini Tantangannya
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.