JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS), Selasa (30/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim hanya menerima lima dari total 33 alat bukti yang diajukan oleh penggugat.
“Tidak ada yang salah dengan bukti kami. Yang dinilai tidak valid tadi adalah salinan dari dokumen asli, sementara kami belum membawa yang asli,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menilai apakah alat bukti yang diajukan penggugat memenuhi syarat.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Baca Juga: Kronologi dan Momen Roy Suryo Sebut Maaf Jokowi soal Ijazah Tidak Berpengaruh
#jokowi #ijazahjokowi #pnsolo
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah jokowi
- joko widodo
- pn solo
- noads



