Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa 15 saksi di Polda Kalsel terkait dugaan pemerasan oleh eks Kajari HSU.
  • Pemeriksaan mendalami pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU tanpa SPPD oleh tersangka.
  • Tiga tersangka, termasuk eks Kajari Albertinus, diduga menerima total uang suap signifikan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mengenai peran mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu yang kini berstatus sebagai tersangka.

KPK mengaku telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam pekan ini.

"Dimana pada Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025 ini, sejumlah lima belas orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami tindakan pemerasan yang dilakukan tersangka.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.

"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," ujar Budi.

"Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," tambah dia.

Lebih lanjut, Budi menyebut KPK juga mendalami besaran uang pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ke sejumlah dinas terkait. Nantinya, kata dia, hasil keterangan saksi itu akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," tandas Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi sebagai tersangka.

Albertinus diduga menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025 sedangkan Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.

Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resmi Jadi Triliuner! Kekayaan Beyoncé Tembus Rp16,7 Triliun Versi Forbes
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
PLN: Listrik di 15 Daerah Aceh Pulih 100%, Tiga Wilayah Masih di Bawah 75%
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jackie Chan Menyesal jadi Ayah yang Galak ke Anak
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pos Indonesia Salurkan BLTS Kesra di Kawasan Terdampak Bencana Sumbar
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Speedboat Tenggelam di Yapen Papua, 17 Penumpang Belum Ditemukan, Polisi Ungkap Penyebabnya
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.