Cek Prediksi Gaji ke-13 ASN 2026, Jadwal Pencairan hingga Besarannya

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Rencana pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 kembali bergulir dan menjadi kabar yang paling dinantikan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pegawai sekaligus membantu memenuhi kebutuhan hidup, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan kapan gaji ke-13 akan dicairkan pada 2026 serta berapa besaran yang akan diterima. Berikut penjelasannya.
  Apa itu gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.
  Kapan pencairan gaji ke-13 di 2026?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Mengacu pada pola tersebut, pencairan gaji ke-13 pada 2026 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan tahun. Namun, ketentuan resmi tetap menunggu keputusan pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan.


Ilustrasi ASN sedang bekerja. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.

 

Baca Juga :

Anggaran THR Guru ASN Daerah Naik Rp7,66 Triliun, Ini Ketentuannya
  Besaran gaji ke-13
Melansir Fahum UMSU, berikut besaran gaji yang akan diterima para ASN sebagai berikut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
  Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
  • Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
  • Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
  • Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
  • Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
  Gaji pensiunan PNS
  • Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
  • Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
  • Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
  • Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
  Gaji Pejabat Negara dan Non-ASN
1. Pejabat Lembaga Nonstruktural
  • Ketua: Rp31.474.800.
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400.
  • Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
  •  
2. Gaji PPPK

Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.
  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akhir Tahun, Jakarta Diguyur Hujan
• 11 jam laludetik.com
thumb
Polres Maros Tangani 169 Laporan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Angka Pernikahan Nasional Naik Sepanjang 2025
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Posting Video Spesial, Harry Styles Beri Kode Comeback
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Kilas Balik Peristiwa 31 Desember, Pembubaran VOC hingga Bom Palu
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.