Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD merupakan bagian dari mekanisme "legislative review"
Dia menjelaskan DPR RI dan Pemerintah memiliki ruang untuk mengkaji kembali terhadap produk legislasi yang telah dibuat. Menurut dia, pemilihan tidak langsung itu merupakan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 maupun atas pilkada sebelum-sebelumnya yang telah digelar sejak 2005.
"DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk me-review terhadap produk legislasi yang telah dibuat, setelah melakukan review, evaluasi, dan kajian yang mendalam," kata Khozin di Jakarta, Rabu.
Namun secara formal, menurut dia, belum ada pembicaraan apalagi keputusan soal perubahan Undang-Undang Pilkada untuk dijadikan satu kodifikasi dengan Undang-Undang Pemilu.
Bila membaca sejumlah utusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang tak lagi membedakan rezim pilkada dan pemilu, dia menilai idealnya UU Pilkada dan UU Pemilu dikodifkasi dalam satu naskah UU.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis.
"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12).
Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.
Dia menjelaskan DPR RI dan Pemerintah memiliki ruang untuk mengkaji kembali terhadap produk legislasi yang telah dibuat. Menurut dia, pemilihan tidak langsung itu merupakan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 maupun atas pilkada sebelum-sebelumnya yang telah digelar sejak 2005.
"DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk me-review terhadap produk legislasi yang telah dibuat, setelah melakukan review, evaluasi, dan kajian yang mendalam," kata Khozin di Jakarta, Rabu.
Namun secara formal, menurut dia, belum ada pembicaraan apalagi keputusan soal perubahan Undang-Undang Pilkada untuk dijadikan satu kodifikasi dengan Undang-Undang Pemilu.
Bila membaca sejumlah utusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang tak lagi membedakan rezim pilkada dan pemilu, dia menilai idealnya UU Pilkada dan UU Pemilu dikodifkasi dalam satu naskah UU.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis.
"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12).
Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2808618/original/083772900_1558085117-20190517-Sepanjang-Mei_-Polisi-Tangkap-29-Terduga-Teroris-TALLO-5.jpg)

