JAKARTA, DISWAY.ID – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku untuk semua pengguna jalan tanpa pengecualian, termasuk TNI, Polri, maupun kendaraan dinas pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Desember 2025.
“Penegakan hukum ETLE berlaku untuk siapapun, tanpa memandang instansi atau jabatan. Kendaraan dinas TNI, Polri, maupun pemerintah daerah, jika melakukan pelanggaran, otomatis akan tercapture oleh kamera ETLE. Ini tidak bisa tawar-menawar atau dinegosiasikan,” tegas Komarudin.
BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun 2026: Lalu Lintas di Jakarta Tembus 25 Juta Kendaraan, Pelanggaran Meningkat
BACA JUGA:Petugas Haji 2026 Dibina di 'Barak Militer' Sebulan, Kemenhaj: Disiplin untuk Melayani
Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyebutkan, bahwa sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran.
Tahun ini, jumlah sepeda motor bertambah sebanyak 161.447 unit.
“Maka dari itu, dibutuhkan konsep pertumbuhan kendaraan yang diikuti dengan peningkatan kepatuhan pengendara,” ujar Komarudin.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak terlibat pelanggaran.
Hal itu berdasarkan jumlah kendaraan sepeda motor di tahun ini bertambah Sebanyak 161.447 kendaraan.
BACA JUGA:Angka Mencengangkan 2025! Kapolda Metro Jaya Ungkap Kecelakaan Maut hingga Serbuan Kejahatan Siber
BACA JUGA:Aturan Baru Royalti Musik 2025 Nih! Kafe, Hotel hingga Bus Wajib Setor ke LMKN
"Maka dibutuhkan sebuah konsep pertumbuhan kendaraan yang harus diikuti dengan tingkat kepatuhan para pengemudi," kata Komarudin.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan bahwa rendahnya kepatuhan berlalu lintas berkontribusi terhadap meningkatnya kecelakaan dan fatalitas di jalan.
"Ini diakibatkan dari masih cukup rendah tingkat kesadaran dan kepatuhan para pengguna jalan," ujarnya.
- 1
- 2
- »




