Grid.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret Anrez Adelio kini resmi terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah mendapatkan nomor laporan polisi.
Kuasa hukum korban mengkonfirmasi laporan dibuat pada 29 Desember 2025. Proses pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
“Nomor laporannya LP/B/9510,” ujar Santo Nababan dan Rd. Sugiandra saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Nomor laporan tersebut menjadi bukti bahwa kasus telah masuk tahap penyelidikan awal. Dengan demikian, perkara ini berada di bawah kewenangan penyidik.
Santo menyebut laporan diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Dalam laporan tersebut, sejumlah alat bukti turut diserahkan. Bukti-bukti ini menjadi dasar awal bagi penyidik.
“Kami menyerahkan bukti chat, surat pernyataan, hasil USG, dan visum,” ungkap Santo.
Visum dilakukan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati. Pemeriksaan medis dilakukan segera setelah laporan dibuat.
Tim kuasa hukum memastikan seluruh bukti telah dikumpulkan secara lengkap. Hal ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum.
Santo menegaskan bahwa laporan pidana menjadi langkah awal. Jalur hukum lain akan ditempuh sesuai perkembangan kasus.
“Kami fokus pada pidana terlebih dahulu,” katanya.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lanjutan. Penyidik akan mendalami keterangan saksi dan bukti.
Publik diminta menunggu proses hukum berjalan. Kuasa hukum berharap tidak ada spekulasi berlebihan.
“Kami percayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” tutup Santo.(*)
Artikel Asli
