Rp 16,4 Miliar Gratifikasi Dilaporkan ke KPK Selama 2025

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak 5.020 laporan terkait gratifikasi diterima KPK sepanjang 2025. Angka itu mengalami peningkatan dari 2024.

"Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara dari Sektor Hutan Capai Rp 175 Triliun

Laporan gratifikasi itu berupa barang dan jasa sebanyak 3.621 dengan taksiran Rp 3,23 miliar. Ada pula 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar yang jika keduanya dijumlahkan mencapai angka Rp 16,40 miliar.

"Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar," kata dia.

"Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah," tambahnya.

Jumlah laporan itu meningkat dari 4.220 laporan di 2024 atau naik 20 persen. KPK juga menyoroti marak gratifikasi dari pihak perbankan, termasuk yang dikemas sebagai program marketing, sponsor, dan kehumasan dan adanya gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.

"Sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," sebutnya.

Berikut penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK sepanjang 2025:

- Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa;
- Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut;
- Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa,
- Pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah;
- Pemberian dari orang tua murid ke guru;
- Pemberian honor narasumber. Di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi

Baca juga: KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran, Cairkan Uang Tanpa Surat Dinas




(ial/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolda Kepri Resmikan SPPG Polresta Tanjungpinang
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Arsenal vs Aston Villa 4-1, The Gunners di Puncak Klasemen Liga Primer
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tadej Pogacar dan Demi Vollering Dominasi Peringkat Dunia UCI 2025, UAE Team dan FDJ-Suez Tembus Puncak
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Kasus Penipuan Online Dominasi Penanganan Kasus di Polres Tana Toraja Sepanjang 2025
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anrez Adelio Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta Hukumnya
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.