jpnn.com, JAKARTA - Alih status PPPK menjadi PNS terus digaungkan. Mereka optimistis cita-cita itu akan terealisasi meskipun secara bertanap.
Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Teten Nurjamil mengungkapkan, keyakinannya PPPK akan dialihkan ke PNS. Dan, itu dialami dosen PPPK 35 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) yang akan diangkat tahun depan.
BACA JUGA: 1.873 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Choirul Huda: Perjuangan yang Tidak Sia-Sia
"Saya optimistis cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai. Kalau dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia, hal serupa bisa dirasakan para guru juga," tuturnya kepada JPNN, Rabu (31/12).
Dia menegaskan, guru dan dosen merupakan jabatan profesi. Mereka juga diatur dalam undang-undang yang sama.
BACA JUGA: Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Ratusan Honorer Non-Database BKN Menunggu Loker
Jika hanya dosen yang dialihkan ke PNS, lanjut Teten, akan terjadi kecemburuan sosial, bahkan aksi demo besar-besaran PPPK.
Oleh karena itu, alih status PPPK ke PNS harus merata dan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA: Bupati: PPPK Paruh Waktu Bisa Memperkuat Kinerja Pemerintahan
"Tidak harus diangkat semuanya tahun depan, tetapi dibuat secara bertahap dengan menentukan skala prioritas," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pun sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok menjadi PPPK.
"Kami sudah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus sehingga kalau dijadikan PPPK, maka risetnya bisa terputus begitu kontraknya tidak diperpanjang," tutur Menteri Brian dalam Ngopi Bareng Media, Rabu (24/12).
Selain riset, lanjutnya, karier dosen yang seharusnya berjenjang bisa stag. Ini akan merugikan para dosen sudah meniti kariernya dari bawah.
Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan, proses alih status 2.671 dosen PPPK 35 PTNB dalam tahap penghitungan anggaran. Presiden Prabowo Subianto pun sudah memberikan sinyal positif.
Rencananya tahun depan Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen PNS ini.
"Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,' ucapnya.
Menteri Brian menambahkan, dalam masa tunggu ini, dosen PPPK diberikan hak-hak seperti PNS. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


