Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons polemik penyetopan kasus dugaan rasuah izin pertambangan di Konawe Utara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Kejagung tengah menyidik dugaan rasuah serupa di wilayah tersebut.
“Kejaksaan Agung, tim Gedung bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang mengatakan, penyidikan dilakukan pada Agustus 2025. Ada mantan kepala daerah di Konawe Utara yang dijerat.
Baca Juga :
Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi dengan Jumlah Kerugian Negara TerbesarAnang enggan memerinci nama eks kepala daerah yang dijerat Kejagung. Sudah ada upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
“Sudah melakukan penggeledahan gitu, di Konawe Utara,” ujar Anang.
Menurut Anang, kasus ini berkaitan dengan izin usaha tambang yang disalahgunakan. Ada pertambangan berizin di wilayah hutan lindung.




