Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target seharusnya, dengan capaian sekitar 1.732,47 persen pada 2025.
Agus Sahat Kepala Kejati Jatim menerangkan, realisasi PNBP sebanyak 1.000 persen adalah satu di antara capaian kinerja positif Kejati selama 2025.
“Selain realisasi PNBP, kami juga telah mengamankan enam orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kejati juga ikut andil dalam pendampingan terhadap 88 proyek Strategis Nasional dan Daerah, dengan nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun,” katanya, dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Jatim, Rabu (31/12/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja selama 2025, Rabu (31/12/2025). Foto: Akira suarasurabaya.netSelama tahun 2025, sebanyak 257 perkara telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, yang menjadi komitmen Kejati Jatim dalam penegakan keadilan.
Sementara dalam hal pengamanan keuangan negara, Kejati Jatim telah mengamankan sebanyak Rp26,4 miliar dari eksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan dalam perkara korupsi.
Capaian positif lain yang diraih Kejati Jatim yakni dalam bidang tindak pidana khusus (Pidsus), dengan menuntaskan perkara korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
Agus menyatakan, pihaknya telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebanyak Rp1,9 miliar serta menyelamatkan Rp116,8 miliar dalam kasus bantuan hukum dan pendampingan hukum.
“Capaian kinerja ini kami sampaikan sebagai bagian dari akuntabilitas dan pengendalian kinerja secara sistematis, profesional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(kir/rid)




