Terima SPDP Kasus Nenek Elina, Kejati Jatim Intensif Berkoordinasi dengan Polda

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengintensifkan koordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang lansia yang kasusnya viral di media sosial.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengatakan, hingga kini kejaksaan masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari penyidik. Ia mengaku informasi awal yang diperoleh kejaksaan masih bersumber dari pemberitaan media.

Baca juga: Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice terhadap Delapan Tersangka Penadahan Sepanjang 2025

“Kami belum mengetahui sejauh mana penanganan perkaranya. Saat ini masih berkomunikasi dengan penyidik, termasuk untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Nanti akan dibangun konstruksi hukumnya,” kata Saiful Bahri usai rilis capaian kinerja Kejati Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 31 Desember 2025.

Saiful menambahkan, kejaksaan juga akan mencermati aspek lain dalam perkara tersebut, termasuk penerbitan sertifikat hak milik yang diduga bermasalah. Menurut dia, apabila ditemukan indikasi pemalsuan data maupun surat, hal itu akan didalami bersama penyidik dalam proses penyidikan.

“Itu akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan penyidik, termasuk jika ada dugaan keterlibatan pihak di luar para tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Otak Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Siapa Tersangka Lain? Poengky: Jangan Ada yang Melindungi!

Saat ditanya mengenai peran Satuan Tugas Mafia Tanah, Saiful menjelaskan bahwa satgas kejaksaan berfokus pada perkara tanah milik negara atau pemerintah. Sementara dalam kasus Nenek Elina, objek perkara merupakan aset milik pribadi, sehingga penanganannya berada di ranah penyidik kepolisian.

“Kami tetap akan meminta agar perkara ini didalami secara menyeluruh dalam proses penyidikan,” kata dia.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Timur Joko Budi Darmawan mengatakan SPDP perkara tersebut telah diterima kejaksaan pada 24 Desember 2025. Ia menyebutkan, kejaksaan juga telah menyiapkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Baca juga: Polda Jawa Timur Dalami Dugaan Kekerasan Berbasis Massa dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

“SPDP kami terima tanggal 24 Desember. Kami sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini,” ujar Joko.

Tiga jaksa yang ditunjuk masing-masing adalah Rizky Pratama, Rista Erna, dan Suwarti.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisi-Kisi Realisasi APBN 2025: Defisit Melebar, Penerimaan Pajak Shortfall
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Gerakan Pramuka Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tambah Kaya Rp127 T Setahun, Ini Mesin Uang Haryanto Tjiptodihardjo
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemolisian modern wujudkan Kalsel kondusif 
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Peta Kekuatan Militer China vs Taiwan, Kalau Perang Menang Mana?
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.