UMK 2026 Disahkan, Pemprov Lampung Tetapkan Upah di 15 Kabupaten/Kota

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di 15 kabupaten/kota.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung yang ditandatangani pada 29 Desember 2025, setelah melalui pembahasan dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMK 2026 didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang disampaikan melalui bupati dan wali kota.

“Seluruh usulan UMK kabupaten/kota telah dibahas dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 29 Desember 2025 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung pada tanggal yang sama,” kata Agus saat diwawancarai Lampung Geh, Rabu (31/12).

Dari hasil pembahasan, terdapat lima kabupaten/kota yang menetapkan UMK Tahun 2026 di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Kelima daerah tersebut yakni:

1. Kota Bandar Lampung sebesar Rp3.491.889, naik 5,64 persen, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:881/V.08/HK/2025.

2. Kabupaten Mesuji sebesar Rp3.227.333, naik 4,37 persen, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:877/V.08/HK/2025.

3. Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.219.609, naik 4,64 persen, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:878/V.08/HK/2025.

4. Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.215.764, naik 4,65 persen, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:879/V.08/HK/2025.

5. Kota Metro sebesar Rp3.050.498, naik 5,07 persen, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:880/V.08/HK/2025.

Agus menjelaskan, selain lima daerah tersebut, terdapat empat kabupaten yang mengusulkan UMK di bawah UMP, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara.

Untuk daerah-daerah tersebut, penerapan UMK disesuaikan dengan besaran UMP Lampung Tahun 2026.

“Sesuai ketentuan, apabila usulan UMK berada di bawah UMP, maka penetapannya mengikuti UMP Tahun 2026,” ujar Agus.

Selain itu, terdapat enam kabupaten yang tidak mengusulkan UMK karena tidak memiliki Dewan Pengupahan, yaitu Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, bagi kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK mengikuti UMP,” kata Agus.

Adapun UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, atau mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.

Dengan demikian, untuk kabupaten/kota yang menetapkan UMK di bawah UMP maupun yang tidak mengusulkan UMK, besaran upah minimum yang berlaku pada Tahun 2026 adalah sebesar UMP Lampung Rp3.047.734. (Cha/Put)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arbani Yasiz Keluar dari Zona Nyaman Lewat Perannya di Film Musuh dalam Selimut
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Sinergi LAZ dan Sekolah Al Azhar Bangun Hunian Layak bagi Penyintas Banjir di Agam
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Truk Kontainer Alami Pecah Ban lalu Tabrak Pembatas Tol Dalkot Cempaka Putih
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dana Syariah Indonesia Disebut Hanya Bisa Bayar Lender Rp 450 M dari Rp 1,47 T
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Persiapan Hadapi Borneo FC, PSM Makassar Masih Sulit Hadapi Tim Lima Besar
• 13 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.