Guru Besar USK : Pemerintah Disarankan Perkuat Hutan Masyarakat Adat untuk Mencegah Bencana Banjir

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat. Hal itu diyakini menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya kerusakan akan dan bencana ekologis ke depan.

Penguatan hutan adat, masyarakat hukum adat, baik itu hutan adat desa atau hutan adat mukim dan kearifan lokal diyakini menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Lalu dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Demikian antara lain dikatakan akademisi Profesor Teuku Muttaqin Mansur di sela-sela penerimaan surat keputusan (SK) Guru Besar Hukum Adat Bidang Peradilan Adat oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Profesor Marwan di Kampus Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa (30/12/2025).

"Kelestarian hutan adalah lebih terjaga. Itu telah terbukti dari jumlah 22.549 Ha hutan adat Mukim di 8 lokasi, tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen dan Kabupaten Aceh Jaya. Sebebenarnya kami dari tim Peneliti dan Akademisi Uiversitas Syiah Kuala, pernah mengusulkan sekitar 105.000 Ha. Tapi yang suda memiliki SK Presiden baru 22.549 Ha" tutur Teuku Muttaqin Mansur.
  
Dikatakan Prof Muttaqin, masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan. Sistem pengelolaan tersebut tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tapi juga mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar tidak merusak keseimbangan alam, lanjut Teuku Muttaqin. 

Kelestarian hutan adat lebih terjamin, menurut Prof Muttaqin karena di jaga oleh Masyarakat Adat.  Biasanya mereka sangat terikat secara  magis religius terhadap alam termasuk hutan.

Mereka lebih menyukuri dan menghormati anugerah Tuhan sebagaimana adanya dan meyakini dapat membawa berkah,keseimbangan serta keharmonian.

Dilain sisi, masyarakat adat takut merusak, karena akan menimbulkan mudharat kepada mereka sendiri, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Mereka merasa sangat berat, kalau sampai kehilang sumber kehidupan atau mata pencaharian untuk menafkahi biaya pendidikan anak. 

“Hutan adat bukan sekadar kawasan hutan, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat. Ketika hutan adat terjaga, fungsi ekologis seperti daerah resapan air, penahan erosi, dan pengendali iklim mikro dapat berjalan optimal sehingga potensi bencana alam dapat ditekan,” tutur Muttaqin yang juga Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PR-HIA) Universitas Syiah Kuala. 

Karena itu pemerintah perlu memperkuat dukungan kebijakan dan membangun sinergi dengan masyarakat hukum adat. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat, penguatan kelembagaan masyarakat adat. Lalu pelibatan kearifan lokal dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam,lanjutnya.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dinilai akan menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelas Profesor yang sangat berpengalaman dalam penelitian hukum, Islam dan Adat tersebut. 

Dosen Hukum Adat USK itu juga menambahakan, pemberian ruang serta kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayahnya dan menangani konflik lahan dapat diminimalkan. Berikutnya kesejahteraan masyarakat bisa meningkat, dan risiko bencana alam dapat dicegah sejak dini.

"Mereka bisa mengelola kelestarian dengan baik, dapat memanfaat kan hasil hutan non kayu. Lalu rasa tanggung jawab bersama dibawah kepemimpinan tokoh adat setempat" tambah Prof Muttaqin yang putra kelahiran Meunasah Muelieng, Kemukiman Beuracan, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. 

Itu sebanya guru besar USK itu menyarankan, upaya pencegahan bencana alam tidak hanya mengandalkan pendekatan teknis dan infrastruktur. Namun ada hal lain juga perlu penguatan sosial dan budaya, yaitu melalui pengakuan peran masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki. (H-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejari Kota Bekasi Selamatkan Keuangan Negara Rp53 Miliar Sepanjang 2025
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Budiman Sudjatmiko Puji SPPG Semanggi 2 Surakarta yang Terapkan Metode Baru untuk MBG
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Nilainya Rp 16,4 M
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Breaking! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 2026 Tidak Naik
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Menarik serta Penuh Makna
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.