KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan kesadaran pejabat dalam melaporkan gratifikasi sepanjang 2025. Sepanjang tahun ini, KPK menerima lebih dari lima ribu laporan gratifikasi.
“KPK menerima 5.020 laporan (gratifikasi sepanjang 2025),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (31/12).
Budi menjelaskan, dari total laporan tersebut terdapat 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan. Sebanyak 3.621 di antaranya berupa barang dengan nilai mencapai Rp3,23 miliar.
Sementara itu, terdapat 2.176 gratifikasi dalam bentuk uang yang dilaporkan ke KPK, dengan total nilai sebesar Rp13,17 miliar. "Sehingga, dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai Rp16,40 miliar,” ucap Budi.
Menurut Budi, gratifikasi yang dilaporkan beragam, mulai dari pemberian oleh vendor penyedia barang dan jasa, mitra kerja dalam rangka hari raya, hingga pemberian terkait pemeriksaan pihak tertentu yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan honor sebagai narasumber.
“Di beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi,” tutur Budi. (P-4)




