Era Baru Kartu SIM di Indonesia Dimulai: Wajah Jadi Syarat Utama

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa implementasi sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru resmi dimulai pada Kamis hari ini, 1 Januari 2026.

Pada tahap awal, registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik masih bersifat sukarela. Pelanggan baru layanan telekomunikasi bisa memilih menggunakan sistem lama yang berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau sistem baru yang berbasis face recognition.

Baca Juga :
Kemkomdigi Siagakan Balmon SFR Jelang Tahun Baru 2026, Ini Tugasnya
2 Tantangan Serius yang Mengancam Masa Depan Media Nasional

Sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah rencananya diberlakukan sepenuhnya mulai 1 Juli 2026.

Penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis face recognition ditujukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, yang menjadikan nomor telepon seluler sebagai alat kejahatan.

Pada tahap awal yang dimulai hari ini, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik pengenalan wajah.

Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.

Tapi, yang harus diingat adalah aturan baru ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi lagi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Ia menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition," kata Edwin.

Aturan ini, menurutnya, juga bertujuan membantu operator membersihkan database (basis data) dari nomor-nomor tidak aktif. Sebab, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

Baca Juga :
Pemerintah Siaga Jelang Nataru
Face Recognition Jadi Kunci Bersihkan Nomor Siluman
Siap-siap Pakai Wajah, Bukan Lagi NIK

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Terima 74.013 Laporan Sepanjang 2025, Tertinggi Nasional
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Eks Napi Nusakambangan Kembali Lagi Jadi Bandar Narkoba, Kini Dimiskinkan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Bocoran Kenaikan Gaji ASN dari Purbaya, Data Ekonomi Ini jadi Patokannya
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
100 Resolusi 2026 untuk Memperkuat Diri dan Mencapai Tujuan Hidup
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Progres Pembangunan Infrastruktur IKN, Ini Info Terbaru Basuki Hadimuljono
• 17 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.